BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN

BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN

Beberapa factor yang harus di perhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :

  • Jumlah modal yang di miliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
  • Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
  • Rencana pembagian laba.
  • Rencana penentuan tanggung jawab.
  • Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.

 

Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas di sini adalah :

1)      Usaha perseorangan

2)      Firma (Fa)

3)      Perseroan Komanditer (CV)

4)      Perseroan Terbatas (PT)

5)      Perseroan Terbatas Negara (Persero)

6)      Perusahaan Daerah (PD)

7)      Perusahaan Negara Umum (PERUM)

8)      Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)

9)      Koperasi

10)  Yayasan.

  • § Usaha Perseorangan

 

Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatife banyak, tetapi volume penjualan relatife kecil. Di samping itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
Read more of this post